Guru mempunyai peran dan fungsi dalam pembangunan di bidang pendidikan, termasuk dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam perkembangannya, guru selalu dituntut untuk meningkatkan profesionalismenya sehingga menjadi guru yang unggul dan dan idaman masyarakat. Peranan guru dapat dikatakan profesional, karena untuk mencapainya dilakukan melalui proses yang panjang, diantaranya : melalui pendidikan, pengalaman dan memerlukan keahlian khusus. Guru yang profesional dapat memberikan pengetahuannya dan mendidik peserta didiknya bermoral baik, sehingga peserta didik nantinya mampu membangun dan memajukan bangsa Indonesia di kemudian harinya. Maka dari itu, guru profesional merupakan kunci utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang tertuang dalam pembukaan undang-undang dasar (UUD) tahun 1945.
Peran guru dalam mewujudkan tujuan
pendidikan nasional amatlah besar dan berat. Dan untuk merealisasikannya
diperlukan kompetensi seorang guru yang profesional dalam mengelola kegiatan
belajar dan pembelajaran. Hal ini karena baik dan buruknya hasil pembelajaran
bergantung pada kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar dan
pembelajaran. Sehingga hal ini akan memberikan pengaruh antara satu dengan yang
lainnya. Di Indonesia sendiri sudah dikembangkan sistem pendidikan guru
berdasarkan kompetensinya, artinya program pendidikan guru disusun dan
dikembangkan atas dasar analisis tugas yang diisyaratkan bagi pelaksanaan
tugas-tugas keguruan. Standar kompetensi guru terdiri atas empat kompetensi
dasar, yaitu : kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik ditandai dengan adanya kemampuan mengelola kegiatan belajar
dan pembelajaran yang baik. Kompetensi kepribadian meliputi sikap dan tingkah
laku yang mencerminkan seorang guru yang dapat ditiru. Kompetensi sosial
ditandai dengan adanya kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sekitar. Dan
yang terakhir guru harus memiliki kompetensi profesional, yaitu berusaha dalam
meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Keempat kompetensi ini harus terpenuhi bagi seorang guru, karena tujuan
pendidikan nasional tidak akan dapat terwujud tanpa terpenuhinya kompetensi
tersebut.
Guru yang profesional dapat memberi perubahan bagi peserta didik ke
arah yang lebih baik dari segala dimensi, ia pula yang mampu mengembangkan
beragam sisi kecerdasan dan akhlak sebagai pembentuk kepribadian peserta didik.
Dan usaha untuk meningkatkan profesionalisme guru merupakan tanggung jawab
bersama, baik pemerintah, sekolah, dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar