B.1. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Pengertian
rule of law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada pakar
mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan rule of law itu hampir dapat
dikatakan sama. Namun ada pula yang menjelaskan bahwa memiliki penekanan masing-masing.
Menurut Philipus M. Hadjon misalnya bahwa negara hukum yang menurut istilah
Belanda, rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu
dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang
didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam
proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri
yang
revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun
penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan
perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan rule of law.
Berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law adalah kekuasaan publik yang diatur
secara ilegal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat
termasuk negara mendasarkan pada rule of law. Dalam hubungan ini pengertian
rule of law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
B.2. Prinsip-Prinsip Rule of Law
Sebagaimana
dijelaskan bahwa pengertian rule of law tidak dapat dipisahkan dengan
pengertian negara hukum atau rechtsstaat. Meskipun demikian dalam negara yang
menganut sistem rule of law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama
dalam hubungannya dengan realisasi rule of law itu sendiri. Menurut Albert Venn
Dicey dalam introduction to the law of the constitution,
memperkenalkan istilah
the rule of law yang secara sederhan diartikan sebagai suatu keteraturan hukum.
Menurut Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam rule of law, yaitu :
1.
Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang
dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau melanggar hukum
2. Kedudukan
yang sama di muka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat
negara
3. Terjaminnya
hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar