13 Maret 2012

Rule of Law (PKn)


        B.1. Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum
Pengertian rule of law dan negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada pakar mendeskripsikan bahwa pengertian negara hukum dan rule of law itu hampir dapat dikatakan sama. Namun ada pula yang menjelaskan bahwa memiliki penekanan masing-masing. Menurut Philipus M. Hadjon misalnya bahwa negara hukum yang menurut istilah Belanda, rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutisme, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechtsstaat itu lebih memiliki ciri
yang revolusioner. Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan rule of  law.

Berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of  law adalah kekuasaan publik yang diatur secara ilegal. Setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk negara mendasarkan pada rule of law. Dalam hubungan ini pengertian rule of law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.

            B.2. Prinsip-Prinsip Rule of Law
Sebagaimana dijelaskan bahwa pengertian rule of law tidak dapat dipisahkan dengan pengertian negara hukum atau rechtsstaat. Meskipun demikian dalam negara yang menganut sistem rule of law harus memiliki prinsip-prinsip yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan realisasi rule of law itu sendiri. Menurut Albert Venn Dicey dalam introduction to the law of the constitution,
memperkenalkan istilah the rule of law yang secara sederhan diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurut Dicey terdapat tiga unsur yang fundamental dalam rule of law, yaitu :
1.      Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum, jikalau melanggar hukum
2.      Kedudukan yang sama di muka hukum. Hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara
3.      Terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar