13 Maret 2012

Konstitusi (PKn)

            A.1. Pengertian Konstitusi

Kata konstitusi secara literal berasal dari bahasa Prancis Constituir, yang berarti membentuk. Dalam konteks ketatanegaraan, konstitusi dimaksudkan dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga dapat berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara. Dalam bahasa Belanda, istilah konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang dasar (grond = dasar, wet = undang-undang). Di Jerman istilah konstitusi juga dikenal dengan istila Grundgesetz, yang juga berarti undang-undang dasar (grund = dasar dan gesetz = undang-undang). Secara terminologi, konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Di kalangan para ahli ketatanegaraan dalam mengartikan konstitusi terbagi menjadi dua kelompok, yaitu kelompok yang mengartikan konstitusi sama dengan UUD, sedang kelompok lain mengartikan konstitusi lebih luas dari UUD. Kelompok terakhir ini mengartikan konstitusi sebagai berikut.
1.      Konstitusi dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis disebut UUD dan hukum dasar tidak tertulis, yaitu konvensi.
Konvensi adalah hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat sebagai berikut:
1.1  merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek
 penyelenggaraan negara.
1.2  tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
1.3  diterima oleh seluruh rakyat.
1.4 bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagi aturan-aturab dasar yang tidak terdapat dalam UUD.

Jadi, konvensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
2.      Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai konstitusi tertulis atau biasa disebut dengan UUD.
Pengertian konstitusi tidak dapat dirumuskan secara pasti, karena setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangnya masing-masing. Berikut ini beberapa pengertian konstitusi.
1.      Menurut Choirul Anwar, konstitusi adalah fundamental law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
2.      Menurut Sri Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
3.      Menurut E.C.S. Wade, yang dimaksud konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut.
4.      Menurut Herman Finer dalam buku Theory and Practice of Modem Government  menanamkan undang-undang dasar sebagai ”riwayat hidup sesuatu hubungan kekuasaan”.
5.      Menurut K.C. Wheare F.B.E. istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya.
6.      Menurut Bolingbroke, konstitusi adalalah kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan, yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum, dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.


Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
1.      Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap warga negara.
2.      Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat ringkas dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali haru dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat hak-hak asasi manusia.
3.      Memuat norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakn secara konstitusional.
4.      Undang-Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

A.2. Macam-Macam Konstitusi
Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi ke dalam dua bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
a.       Konstitusi tertulis atau undang-undang dasar, yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Semua negara di dunia sekarang ini pada umumnya mempunyai konstitusi tertulis.
1.      Ciri-ciri undang-undang dasar
Setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal berikut :
1.1  Organisasi negara
1.2  Hak-hak asasi manusia
1.3  Prosedur pengubahan undang-undang dasar
1.4  Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
2.      Kelebihan konstitusi tertulis
2.1  Undang-undang lebih besar kewibawaannya dari konvensi
2.2  Pelanggaran terhadap undang-undang lebih mudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih cepat
2.3  Undang-undang dasar biasanya terang dan tegas perumusannya
2.4  Adanya kepastian hukum dari masyarakat
b.      Konstitusi tidak tertulis atau konvensi, yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Konvensi atau konstitusi tidak tertulis anatara lain mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1.      Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
2.      Tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan ebrjalan sejajar
3.      Diterima oleh sluruh rakyat
4.      Bersifat pelengkap

Contoh-contoh konvensi di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1.      Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang sesuai dengan jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa. Karena itu dalam praktik-praktik penyelenggaraan negara selama ini selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang terkandung dalam pokok pikiran persatuan dan pokok pikiran kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
2.      Pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat
3.      Pidato Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama bulan Januari setiap tahunnya.

A.3. Unsur dan Tujuan Konstitusi
a.       Unsur Konstitusi
Menurut Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2.      Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya
3.      Konstitusi sebagai forma regimenis yaitu kerangka bangunan pemerintahan
b.      Tujuan konstitusi
Tujuan-tujuan adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu:
1.      Konstitusi bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik
2.      Konstitusi bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
3.      Konstitusi bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.

A.4. Isi Konstitusi
Menurut Struycken dalam bukunya ”Undang-Undang Dasar sebagai Konstitusi Tertulis” merupakan dokumen formal yang berisikan:
1.      Hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2.      Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3.      Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun untuk waktu yang akan datang
4.      Suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

A.5. Prinsip-Prinsip Konstitusi
Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan demokratis karena mengandung dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1.      Menetapkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2.      Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3.      Pembatasan pemerintahan
4.      Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
4.1  Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politika
4.2  Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah
4.3  Proses hukum
4.4  Adanya pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaann

Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi di atas merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi manusia:
1.      Hak-hak dasar (basic rights)
2.      Kebebasan mengeluarkan pendapat
3.      Hak-hak individu
4.      Keadilan
5.      Persamaan
6.      Keterbukaan

Perbedaan antara undang-undang dasar dan undang-undang biasa dapat dinyatakan sebagai berikut:
1.      Undang-undang dasar dibentuk menurut suatu cara yang istimewa. Cara tersebut juga berlainan dengan cara pembentukan undang-undang biasa. Demikian pula badan yang membuat undang-undang dasar berbeda dengan badan yang membuat undang-undang biasa.
2.      Karena dibuat secara istimewa, maka undang-undang dasar dapat dianggap sesuatu yang luhur. Ditinjau dari sudut politis dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar sifatnya lebih sempurna dan lebih tinggi daripada undang-undang biasa. Undang-undang dasar adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa. Dengan demikian undang-undang dasar menjadi suatu ”framework of the nation”.
3.      Undang-undang dasar memuat dalam garis besar tentang dasar dan tujuan negara. Apa yang ditetapkan dalam undang-undang dasar untuk selanjutnya akan diselenggarakan dengan undang-undang biasa atau undang-undang organik.

3 komentar: