
1. Konstitusi
dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis disebut UUD dan hukum dasar tidak
tertulis, yaitu konvensi.
Konvensi adalah hukum dasar
yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi
ini mempunyai sifat sebagai berikut:
1.1 merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek
1.1 merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara.
1.2 tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
1.3 diterima oleh seluruh rakyat.
1.4 bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagi aturan-aturab dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
1.2 tidak bertentangan dengan UUD dan berjalan sejajar.
1.3 diterima oleh seluruh rakyat.
1.4 bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagi aturan-aturab dasar yang tidak terdapat dalam UUD.
Jadi, konvensi bilamana dikehendaki untuk
menjadi suatu aturan dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat
dengan UUD, melainkan sebagai suatu ketetapan MPR.
2.
Konstitusi dalam arti sempit diartikan sebagai
konstitusi tertulis atau biasa disebut dengan UUD.
Pengertian konstitusi tidak dapat dirumuskan secara
pasti, karena setiap ahli merumuskan pengertiannya menurut cara pandangnya
masing-masing. Berikut ini beberapa pengertian konstitusi.
1. Menurut
Choirul Anwar, konstitusi adalah fundamental
law tentang pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
2. Menurut Sri
Soemantri, konstitusi berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara
dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
3. Menurut E.C.S.
Wade, yang dimaksud konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan
tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok cara kerja badan tersebut.
4.
Menurut Herman Finer dalam buku Theory
and Practice of Modem Government menanamkan undang-undang dasar sebagai
”riwayat hidup sesuatu hubungan kekuasaan”.
5.
Menurut K.C. Wheare F.B.E. istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan
untuk menunjuk kepada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara
yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya.
6.
Menurut Bolingbroke, konstitusi adalalah kumpulan hukum, lembaga, dan
kebiasaan, yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem
umum, dan masyarakat setuju untuk diperintah menurut sistem itu.
Sifat-sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai
berikut:
1. Oleh karena
sifatnya tertulis maka rumusannya jelas, merupakan suatu hukum positif yang
mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun mengikat bagi setiap
warga negara.
2. Sebagaimana
tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa UUD 1945 bersifat
ringkas dan supel, memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang
setiap kali haru dikembangkan sesuai dengan perkembangan zaman, serta memuat
hak-hak asasi manusia.
3. Memuat
norma-norma, aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus
dilaksanakn secara konstitusional.
4. Undang-Undang
Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang
tertinggi, di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum
positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
A.2. Macam-Macam
Konstitusi
Dalam praktiknya, konstitusi ini terbagi ke dalam
dua bagian, yakni yang tertulis atau dikenal dengan undang-undang dasar dan
yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
a. Konstitusi
tertulis atau undang-undang dasar, yaitu suatu naskah yang memaparkan kerangka
dan tugas-tugas pokok dan badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan
pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Semua negara di dunia sekarang ini pada
umumnya mempunyai konstitusi tertulis.
1. Ciri-ciri undang-undang
dasar
Setiap
undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal berikut :
1.1 Organisasi
negara
1.2 Hak-hak asasi
manusia
1.3 Prosedur
pengubahan undang-undang dasar
1.4 Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
2. Kelebihan
konstitusi tertulis
2.1 Undang-undang
lebih besar kewibawaannya dari konvensi
2.2 Pelanggaran
terhadap undang-undang lebih mudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih
cepat
2.3 Undang-undang
dasar biasanya terang dan tegas perumusannya
2.4 Adanya
kepastian hukum dari masyarakat
b. Konstitusi
tidak tertulis atau konvensi, yaitu peraturan yang tidak tertulis yang timbul
dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara.
Konvensi
atau konstitusi tidak tertulis anatara lain mempunyai sifat-sifat sebagai
berikut :
1. Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
negara
2. Tidak
bertentangan dengan undang-undang dasar dan ebrjalan sejajar
3. Diterima oleh
sluruh rakyat
4. Bersifat
pelengkap
Contoh-contoh
konvensi di Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Pengambilan
keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Menurut pasal 2 ayat (3)
Undang-Undang Dasar 1945, segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara
terbanyak. Akan tetapi sistem ini dirasa kurang sesuai dengan jiwa kekeluargaan
sebagai kepribadian bangsa. Karena itu dalam praktik-praktik penyelenggaraan
negara selama ini selalu diusahakan untuk mengambil keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat, dan ternyata hampir selalu berhasil. Pungutan suara
baru ditempuh jika usaha musyawarah untuk mufakat sudah tidak dapat
dilaksanakan. Hal yang demikian ini merupakan perwujudan dari cita-cita yang
terkandung dalam pokok pikiran persatuan dan pokok pikiran kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan.
2. Pidato
kenegaraan Presiden Republik Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam
sidang Dewan Perwakilan Rakyat
3. Pidato
Presiden yang diucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama bulan Januari setiap
tahunnya.
A.3. Unsur
dan Tujuan Konstitusi
a. Unsur
Konstitusi
Menurut
Lohman menjelaskan bahwa dalam konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai
berikut:
1. Konstitusi dipandang
sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya bahwa
konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina negara
dan pemerintahan yang akan mengatur mereka.
2. Konstitusi
sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negara dan alat-alat
pemerintahannya
3. Konstitusi
sebagai forma regimenis yaitu
kerangka bangunan pemerintahan
b. Tujuan
konstitusi
Tujuan-tujuan
adanya konstitusi tersebut, secara ringkas dapat diklasifikasikan menjadi tiga
tujuan, yaitu:
1. Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik
2. Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasaan sendiri
3. Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaanya.
A.4. Isi
Konstitusi
Menurut Struycken dalam bukunya ”Undang-Undang Dasar
sebagai Konstitusi Tertulis” merupakan dokumen formal yang berisikan:
1. Hasil
perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau
2. Tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan
tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu sekarang maupun
untuk waktu yang akan datang
4. Suatu
keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
A.5. Prinsip-Prinsip
Konstitusi
Secara umum, konstitusi yang dapat dikatakan
demokratis karena mengandung dasar demokratis dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1. Menetapkan
warga negara sebagai sumber utama kedaulatan
2. Mayoritas
berkuasa dan terjaminnya hak minoritas
3. Pembatasan
pemerintahan
4. Pembatasan
dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi :
4.1 Pemisahan
wewenang kekuasaan berdasarkan Trias Politika
4.2 Kontrol dan
keseimbangan lembaga-lembaga pemerintah
4.3 Proses hukum
4.4 Adanya
pemilihan umum sebagai mekanisme peralihan kekuasaann
Prinsip-prinsip konstitusi demokrasi di atas
merupakan refleksi dari nilai-nilai dasar yang terkandung dalam hak asasi
manusia:
1.
Hak-hak dasar (basic rights)
2. Kebebasan
mengeluarkan pendapat
3. Hak-hak
individu
4. Keadilan
5. Persamaan
6. Keterbukaan
Perbedaan antara undang-undang dasar dan
undang-undang biasa dapat dinyatakan sebagai berikut:
1. Undang-undang
dasar dibentuk menurut suatu cara yang istimewa. Cara tersebut juga berlainan
dengan cara pembentukan undang-undang biasa. Demikian pula badan yang membuat
undang-undang dasar berbeda dengan badan yang membuat undang-undang biasa.
2. Karena dibuat
secara istimewa, maka undang-undang dasar dapat dianggap sesuatu yang luhur.
Ditinjau dari sudut politis dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar sifatnya
lebih sempurna dan lebih tinggi daripada undang-undang biasa. Undang-undang
dasar adalah suatu piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan merupakan dasar
organisasi kenegaraan suatu bangsa. Dengan demikian undang-undang dasar menjadi
suatu ”framework of the nation”.
3. Undang-undang
dasar memuat dalam garis besar tentang dasar dan tujuan negara. Apa yang
ditetapkan dalam undang-undang dasar untuk selanjutnya akan diselenggarakan
dengan undang-undang biasa atau undang-undang organik.
terlalu alay kak themanya(sory)
BalasHapuswajahnya kak yang alay sorry
BalasHapusTerima kasih. Sangat bermanfaat
BalasHapus